KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA GUNUNG MULYA
NOMOR : 05 TAHUN 2021
TENTANG
KESEPAKATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA PERUBAHAN
(APBDES-P)
DESA GUNUNG MULYA
TAHUN 2021
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GUNUNG MULYA
Menimbang :
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa Gunung Mulya telah melakukan musyawarah untuk membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gunung mulya Tahun 2021, dan telah diproleh kata sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Desa Gunung Mulya Tahun 2021.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Feraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1455);
9. Peraturan Bupati No 11 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/jasa di Desa;
10. Peraturan Bupati No 27 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Ranperdes Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Ranperdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Kepada Camat;
11. Peraturan Bupati No 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
12. Peraturan Bupati No 8 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan, Honorarium, Operasional badan Permusyawaratan Desa, Operasional Organisasi/Lembaga Kemasyarakatan, Bantuan Insentif Guru Pendidikan Usia Dini, Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan, Bantuan Insentif Kader, Biaya BPJS Ketenagakerjaan Dan BPJS Kesehatan Serta Honorarium Lainnya Penunjang Kegiatan Desa;
13. Peraturan Bupati No 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DDs) di Kabupaten Kampar Tahun 2021;
14. Peraturan Bupati No 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasiaan dan Pembagian Alokasi Dana Desa (ADDj Setiap Desa di Kabupaten Kampar Tahun 2021;
15. Peraturan Bupati No 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Kampar Tahun 2021,
16. Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomur 08 Tahun 2020 Tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai
17. Surat Edaran (SE) Bupati Kampar Nomor 414.2/DPMD/104 Tahun 2020 Tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa TA. 2020 Untuk Pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKTD) dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Desa
Kesatu : Menyepakati Rancangan Peraturan Desa Gunung Mulya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun 2021 menjadi Peraturan Desa;
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P) Gunung Mulya Tahun Anggaran 2021;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan alan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
0 Komentar